Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RS Omni Internasional Mengaku Diancam

Senin, 08 Juni 2009 – 20:07 WIB
RS Omni Internasional Mengaku Diancam - JPNN.COM
JAKARTA--Adanya desakan dari para anggota dewan Komisi IX DRP RI terhadap RS Omni Internasional, membuat kuasa hukum RS Omni Internasional, Heribertus Hartojo angkat bicara. Dikatakan, kliennya membawa persoalan ini ke ranah hukum bukan hanya semata karena kerugian materil, tetapi juga ada ancaman fisik yang diduga berasal dari pihak Prita Mulyasari terhadap dr Grace dan dr Hengky--dokter yang menangani Prita selama menjadi pasien di RS Omni Internasional.

Namun diakui, pihak RS Omni tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku teror tersebut. “Akhirnya menurut kami, satu-satunya  cara untuk dapat menjerat Prita adalah dugaan pencemaran nama baik dengan menyebarkan surat elektronik tersebut,” papar Heribertus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Dijelaskan, pihaknya saat ini memiliki dua versi surat elektronik, dimana isinya berbeda dengan surat awal yang disebarkan oleh Prita. “Surat awal yang disebarkan Prita bahasanya cukup jelas dan terbilang kasar. Tapi untuk versi surat terbaru yang kami punya bahasanya lebih halus dan benar jika dikatakan hanya sebuah surat yang berisi curahan hati,” ungkapnya.

Dengan pernyataan tersebut, anggota Komisi IX tetap tidak dapat menerima. Pasalnya, pernyataan Heribertus tersebut dianggap terlalu mengada-ada dan tanpa ada dasar yang jelas. Sementara itu, Heribertus juga menyangkal mengenai dugaan adanya permainan dengan pihak-pihak terkait guna menangkap Prita dengan waktu yang cukup singkat. “Kami mengajukan pelaporan RS Omni ke polisi pada tanggal 5 September 2008. Sementara pelimpahan berkas ke Kejaksaan pada bulan Mei 2009. Bisa dikatakan proses ini cukup lama yakni sekitar 9 bulan dan bukan proses yang singkat,” sebut Heribertus. (cha/JPNN)

JAKARTA--Adanya desakan dari para anggota dewan Komisi IX DRP RI terhadap RS Omni Internasional, membuat kuasa hukum RS Omni Internasional, Heribertus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News