RS Tewas di Tangan 6 Anak Punk, Jasadnya Dibuang ke Tempat Ini
Jumat, 08 Oktober 2021 – 03:28 WIB
Para pelaku kemudian membuang jasad korban ke aliran Kali Tanggul Timur. Pada Jumat (1/10), mayat korban ditemukan mengapung.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa menangkap keenam pelaku.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)