RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta
jpnn.com, BATAM - Setiap rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib melayani seluruh peserta BPJS tanpa terkecuali.
Rumah sakit atau klinik tak boleh memunggut biaya sepersen pun terhadap pasiennya yang menjadi peserta BPJS.
Bahkan, jika kekurangan obat, rumah sakit atau klinik wajib mencari obat penganti di luar atau menganti dana sesuai obat yang tidak ada.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Racmadi seluruh biaya perawatan peserta BPJS di rumah sakit atau klinik serta pukesmas sudah ditanggung oleh BPJS.
Di mana pembayaran biaya mengacu kepada INA-CBGs (IndonesiaCase Base Groups) atau pembayaran digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan rumah sakit. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah Sakit akanmendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya untuk suatu kelompok diagnosis. Misalnya, seorang pasien menderita asma, maka, sistem INA-CBG sudah "menghitung" layanan apa saja yang akan diterima pasien, berikut pengobatan hingga dinyatakan sembuh atau selama satu periode di rawat di rumah sakit.
"Peserta tak boleh dipunggut biaya apapun lagi, baik untuk obat, jasa ataupun diagnosa. Karena pembayaran sudah pake Ina CBGs yang artinya satu paket untuk keseluruhan biaya selama di rumah sakit," terang Irfan.
Dikatakannya, penyediaan obat oleh rumah sakit atau klinik adalah hal yang wajib. Jika rumah sakit tersebut kekurangan obat, maka mereka wajib mencari obat tersebut keluar. Bukan malah meminta pasien untuk membeli obat di luar atau apotik lain.