Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta

Selasa, 23 Januari 2018 – 03:59 WIB
RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta - JPNN.COM
Pasien mengantre di Poli RSUD Embung Fatimah, Batuaji. F. Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

"Justru kalau terjadi kekosongan obat yang mencari keluar itu rumah sakit bukan peserta. Karena kami sudah bayar paket untuk satu diagnosa penyakit pasien. Hal ini berlaku di seluruh rumah sakit dan klinik yang bekerja dengan kami," jelas Irfan.

Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam Permenkes no 28 tahun 2014 serta no 69 tahun 2013. Hal itu dipertegas kembali dalam kontrak kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit dan klinik.

"Sudah ada aturannya dan itu kewajiban rumah sakit. Atau rumah sakit wajib mengembalikan dana sesuai obat yang tidak ada disana. Karena pembayaran kami ke rumah sakit sudah paket, tidak mungkin separuh-separuh," terang Irfan.(adi/eja/atm/she)

Setiap rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib melayani seluruh peserta BPJS tanpa terkecuali.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close