RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Wajib Layani Peserta
"Justru kalau terjadi kekosongan obat yang mencari keluar itu rumah sakit bukan peserta. Karena kami sudah bayar paket untuk satu diagnosa penyakit pasien. Hal ini berlaku di seluruh rumah sakit dan klinik yang bekerja dengan kami," jelas Irfan.
Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam Permenkes no 28 tahun 2014 serta no 69 tahun 2013. Hal itu dipertegas kembali dalam kontrak kerjasama antara BPJS dengan rumah sakit dan klinik.
"Sudah ada aturannya dan itu kewajiban rumah sakit. Atau rumah sakit wajib mengembalikan dana sesuai obat yang tidak ada disana. Karena pembayaran kami ke rumah sakit sudah paket, tidak mungkin separuh-separuh," terang Irfan.(adi/eja/atm/she)