RSBI Butuh Peraturan Mendiknas
Kamis, 03 Juni 2010 – 20:10 WIB
Disebutkan Mudjito, peruntukkan anggaran pendidikan daerah sendiri memang belum secara khusus mengisyaratkan dukungan pada RSBI di daerahnya, karena dipandang sebagai program pemerintah pusat. Di lain pihak, pemerintah pusat justru menuntut amanat UU kepada pemda, untuk mengalokasikan APBD pada kegiatan RSBI di daerahnya.
Persoalan lain adalah, tidak sepenuhnya tugas dan fungsi pada dinas pendidikan dapat terpenuhi. Misalnya pada fungsi sebagai pembina dalam proses pembelajaran. Hal ini menurut Mudjito lagi, terjadi karena pejabat birokrasi di dinas pendidikan bukan sepenuhnya personal yang selama ini bergelut di bidang pendidikan secara utuh. Ini pun kemudian berdampak pada ketidakpercayaan manajemen sekolah terhadap fungsi pembinaan proses pembelajaran tersebut.
"Dari hasil wawancara dengan Ketua Program SBI di tingkat SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta dan Jogjakarta, terindikasi bahwa mereka mengalami kesulitan dalam koordinasi dan konsolidasi penyelenggaraan RSBI, pada masing-masing dinas pendidikan di daerahnya," urainya.