RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional
Jumat, 13 Januari 2012 – 14:55 WIB
"Kami sebetulnya sudah lama tahu soal ini. Saat pembahasan APBD 2012 lalu, ini sudah kami ketahui. Tentunya jangan lagi ini ditolerir terus , harus ada penyelesaiannya. RSUD kan banyak masyarakt miskin yang berobat ke sana. Jadi kala itu kami minta Dinkes segera mengeluarkan rekomendasi kalau RSUD dalam proses pengurusan izin operasional," tuturnya.
Muharlion mengatakan selaku rumah sakit pemerintah, harusnya RSUD memberikan contoh dan keteladanan yang baik. Jika RSUD tak segera dilengkapi dokumennya, maka RSUD dapat digugat masyarakat, karena tak memiliki izin operasional. " Jika terjadi kesalahan dalam pengobatan, dapat saja nanti RSUD disebutkan melakukan mall praktek dan masyarakat dapat menggugat RSUD. Harusnya ini jadi perhatian serius pemerintah," ucapnya.
Katanya, pimpinan daerah harus mendudukan hal ini kembali. Sebab salah satu persyaratan lainnya adalah pimpinan rumah sakit harus dari tenaga medis. "Itu informasi yang saya dapatkan. Kita tahulah kalau RSUD Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKm) dan bukan dari tenaga medis. Jika ini menjadi salah satu hal yang menghambat pengeluaran izin operasional itu, tentunya harus ada evaluasi dari pimpinan daerah," ucapnya.