RSUD Padang Belum Kantongi Izin Operasional
Jumat, 13 Januari 2012 – 14:55 WIB
Kader Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) ini mengatakan seyogyanya pemko harus tertib administrasi dan tertib hukum . Jika itu tidak dilakukan , jangan harap masyarakat mau berprilaku tertib. "Ini akan jadi bumerang sendiri bagi pemko. Penindakan jangan hanya diberikan pada orang lain, jika instansi pemerintah sendiri yang melanggar aturan, harus ada sanksi tegasnya," tuturnya.
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Dasman Lanin mengatakan ini adalah indikasi pemko tak serius. Pemko punya perangkat yang lengkap seperti ahli hukum, fasilitas, Sumber Daya Manusia memadai. Katanya, pemko jangan hanya menindak rumah sakit swasta saja yang dilakukan penindakan. Sementara rumah sakit pemerintah melanggar aturan tidak dilakukan penindakan.
"Harusnya pemko melakukan penindakan dong, saat rumah sakit swasta yang melakukan kesalahan langsung di hadapkan pada pelanggaran perda. RSUD yang sudah jelas melakukan pelanggaran kok dibiarkan saja. Saya rasa, tak ada yang sulit bagi RSUD untuk mengurus izin operasional mereka, toh mereka bagian dari pemerintah juga," tuturnya. (ayu/ mg14)