RT Bayar Jasa Prostitusi Pakai Uang Palsu, Lihat Ekspresinya Usai Tertangkap
Selasa, 16 Februari 2021 – 15:14 WIB
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dengan total lebih dari Rp 4 juta.
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," jelas Aulia.
Akibat perbuatan itu, RT alias Tuten dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)