RTRW di 26 Wilayah Terganjal Hutan
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:37 WIB
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah tengah menyusun PP Penyelenggaraan Tata Ruang. “Bukan PP Tata Ruang Kehutanan. Tidak ada istilah tata ruang kehutanan,” tambahnya.
Dia menyatakan, kekhawatiran akan tumbang tindihnya regulasi, menyusul regulasi yang akan dikeluarkan nanti, dapat dielakkan, jika aturan mainnya diterapkan. Diambil contoh, pada PP No. 10/2010 tentang Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan memuat ketentuan perubahan peruntukkan kawasan hutan untuk wilayah provinsi; pengubahan kawasan hutan dilakukan berdasarkan usulan Gubenur kepada Menteri Kehutanan.