Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RTRW Kaltim Molor, Investasi Terhambat

Rabu, 29 April 2009 – 20:17 WIB
RTRW Kaltim Molor, Investasi Terhambat - JPNN.COM
JAKARTA -Belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur oleh pemerintah pusat pasalnya menghambat keinginan pengusaha investasi di daerah. Beberapa bupati dan wali kota minta pengesahan dipercepat sehingga bisa segera memberi izin investasi. Dengan kondisi ini Direktur Penataan Ruang Nasional Imam Soedradjat mengatakan RTRW Kaltim mendesak disahkan. “Tahun 2009 draft-nya selesai untuk segera dikirim ke Presiden melalui Sekretariat Kabinet, kemudian disahkan menjadi Peraturan Presiden,” kata Iman Soedradjat, di Jakarta pada Rabu (29/4).

Lebih lanjut ia mengatakan RTRW Kaltim akan menjadi acuan spasial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. ”Harapan kita dalam Rapat Tim Pelaksana Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional ini akan, menghasilkan kesepakatan substansi, baik oleh daerah dan sektor. Dengan kesepakatan substansi, maka Raperpres RTRW Kaltim akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Iman.

Mekanisme tersebut antara lain melalui Rapat BKPRN yang mengundang Gubernur se-Pulau Kalimantan, yang kemudian mengirimkan draft Raperpres kepada Presiden untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden. Semetara itu belum disahkannya RTRW Kaltim ini berdampak tidak adanya status hukum wilayah yang bisa digunakan untuk investasi.

Seperti yang dikatakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, puluhan investor batal menanam modal sehingga tertutup peluang menciptakan lapangan kerja. “Pengesahan RTRW satu syarat yang diinginkan oleh investor selain keamanan, ketersediaan sarana penunjang investasi, dan kemudahan perizinan,” kataya.

JAKARTA -Belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur oleh pemerintah pusat pasalnya menghambat keinginan pengusaha investasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close