RTRW Kaltim Molor, Investasi Terhambat
Rabu, 29 April 2009 – 20:17 WIB
Mekanisme tersebut antara lain melalui Rapat BKPRN yang mengundang Gubernur se-Pulau Kalimantan, yang kemudian mengirimkan draft Raperpres kepada Presiden untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden. Semetara itu belum disahkannya RTRW Kaltim ini berdampak tidak adanya status hukum wilayah yang bisa digunakan untuk investasi.
Seperti yang dikatakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, puluhan investor batal menanam modal sehingga tertutup peluang menciptakan lapangan kerja. “Pengesahan RTRW satu syarat yang diinginkan oleh investor selain keamanan, ketersediaan sarana penunjang investasi, dan kemudahan perizinan,” kataya.