Masalah pengesahan itu lanjutnya terletak di pemerintah pusat. Menurut undang-undang tentang tara ruang nasional, RTRW kabupaten dan kota mengacu pada provinsi. RTRW provinsi mengacu pada nasional. “Kita tinggal menunggu dari pemerintah pusat, RTRW provinsi yang kini sedang diusulkan bisa segera disahkan,” imbuhnya. (rie/JPNN)
JAKARTA -Belum disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur oleh pemerintah pusat pasalnya menghambat keinginan pengusaha investasi