Rudolf Berpotensi Dicoret Lagi
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:40 WIB
Saat itu, KPU Medan juga menyodorkan ke majelis hakim MK bukti tambahan berupa fotocopi buku induk SMA Kristen Penabur Sukabumi. Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyebutkan, buku induk itu dipinjam dari penyidik Polda Sumut. Personil dari Polda Sumut, Kompol Hendrik Saragih, dengan mengantongi surat tugas dari Kapoldasu, ikut datang ke persidangan untuk mengawal barang bukti tersebut.
Mengenai buku induk SMAK Penabur Sukabumi, disodorkan KPU Medan saat hakim MK Akil Mochtar hendak menutup sidang. Buku besar bersampul kuning dibawa ke meja hakim, lantas oleh hakim disimak sejenak. Kuasa hukum pemohon, Andi Asrun, dan kuasa hukum Rudolf-Afif, Lintong Siahaan, ikut menyaksikan. "Nama Pak Rudolf tak ada di situ. Yang ada nama rudolf Takapente," ujar anggota hakim Moh Alim, sembari menunjuk buku induk tebal itu.
Sedang Ayeb Supriyatna dari Dinas Pendidikan Sukabumi dalam keterangannya mengatakan, proses pengesahan surat keterangan pengganti ijazah harus mengacu kepada buku induk, dan format surat keterangannya sudah diatur secara baku. Dia pun mengatakan, format surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki Rudolf tidak sesuai dengan format baku.