Rudolf Berpotensi Dicoret Lagi
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:40 WIB
Saat pembacaan amara putusan 11 Juni 2010, Ketua MK Mahfud MD menyebutkan, Rudolf-Afif bukan pasangan calon pemilukada Kota Medan, sehingga dianggap tidak punya hak mengajukan gugatan sengketa pemilukada.
“Objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan hasil Pemilukada, sehingga Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo serta pasangan Drs. Rudolf M Pardede dan Drs. H. Afifuddin Lubis, M.Si., tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo. Untuk itu, Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” kata Mahfud MD membacakan konklusi putusan, saat itu.
Meski demikian, pada persidangan sengketa pemilukada, masalah ijazah Rudolf sempat menjadi perhatian, ketika sidang masih tahap mendengarkan keterangan para saksi. Dokumen berita sidang di MK terkait kasus ini masih bisa dilihat di situs resmi MK, yang menampilkan berita JPNN mengenai jalannya persidangan. Judul beritanya "Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK".