Rudy Bunuh Keponakan Lantaran Tersinggung Disebut Binatang
Rabu, 19 Desember 2018 – 20:09 WIB
Sementara itu, Rudy telah ditangkap karena pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Atas ulahanya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganaiyaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cuy/jpnn)