Rugi Dana Nasabah Antaboga Rp 1,37 T
Jumat, 27 Februari 2009 – 08:51 WIB
Untuk kasus penggelapan dana nasabah Antaboga, sudah ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, yakni Anton Tantular dan Hartawan Alwi. Namun mereka berdua tengah berada di luar negeri.
Sedangkan untuk kerugian di Bank Century, penggelapan dilakukan oleh Robert Tantular sebagai pemegang saham. Kabareskrim telah menemukan pemindahan surat berharga senilai USD 65 juta dalam periode 2005 hingga 2006. Lalu, ada penggelapan valas USD 18 juta pada Januari-November 2008. Kemudian terdapat penyimpangan kredit kepada SCI Rp 97 miliar pada Oktober 2008.