Rugi hingga Rp 285 Juta, PT Hasta Kencana Jaya Laporkan 4 Karyawannya
jpnn.com, TANGERANG - PT. Hasta Kencana Jaya melaporkan empat karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana.
Kuasa hukum perusahaan Mulia Rinda Purba mengatakan empat karyawan tersebut dilaporkan ke Polresta Tangerang yang diduga merugikan perusahaan hingga Rp 285 juta.
Mulia mengungkapkan pihaknya telah mengupayakan mediasi selama dua tahun dengan terduga pelaku yang terdiri dari DY (35), ST (34), LK (31), dan WA (28).
"Namun, ruang mediasi tidak berjalan lancar sehingga pihaknya melaporkan kasus itu ke Polresta Tangerang," kata Mulia dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dia menjelaskan PT. Hasta Kencana Jaya sempat mengalami goncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan tetap mempertahankan karyawannya.
Adapun beberapa barang bukti yang dilampirkan pihak perusahaan ialah slip gaji, surat keterangan (SK) pengangkatan karyawan, invoice, surat jalan, dan hasil audit keuangan perusahaan.
"Para terduga pelaku memiliki posisi sebagai admin collection yang bertugas menerima uang kas dari para petugas kolektor," papar Mulia.
Sebelumnya, Mulia telah melayangkan enam surat mediasi kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan masalah.