Rugi Rp 300 Miliar, NII Gencar Rekrut Anggota
Minggu, 01 Mei 2011 – 09:00 WIB
Menurutnya, pemberhentian PNS yang terlibat NII itu sesuai dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa seorang PNS bisa diberhentikan apabila melanggar ideologi negara. Tak hanya itu, mantan Bupati Solok itu menjelaskan, pihaknya juga akan menggandeng pihak kepolisian untuk menelusuri gerakan NII di daerah-daerah. (aga/kuh)