Rugikan Daerah, PT Antam Dituding Menambang Ilegal
8 Kali Pengapalan Nikel, Tak Pernah Bayar RetribusiKamis, 01 Desember 2011 – 19:53 WIB
Razak memastikan bila IUP yang dikeluarkan di zaman Aswad Sulaeman semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Bupati (Aswad, red) menegaskan bila ada perusahaan yang melakukan penambangan tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak terkecuali BUMN harus menghentikan aktivitasnya,'' tegasnya.
Untuk persoalan dugaan illegal mining PT Antam di Konut kata Razak sudah dilaporkan di Polda Sultra. Namun hingga kini belum ada langkah konkrit, padahal kabar terakhir, PT Antam sudah melakukan pengapalan lagi. ''Bila polisi tidak berani menangkap pelaku illegal mining, kami berharap TNI Angkatan Laut (AL) untuk menangkap pelaku-pelaku tersebut,'' tukas Razak.(kp/awa/jpnn)