Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 08:25 WIB
JAKARTA - Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipermasalahkan banyak pihak sejak lama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5). Sebagai pihak pelapor, ICW (Indonesian Corruption Watch) menilai ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat pemerintah dalam kasus tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp 361 miliar. Selain melaporkan dugaan penilepan uang negara, ICW juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada pelepasan saham atau divestasi 24 persen saham PT NNT. ICW menilai, sejak awal divestasi tersebut menyimpan banyak masalah karena diawali dengan proses pembentukan perusahaan patungan tanpa dasar hukum. Di mana, BUMD pembeli saham PT NNT diwakili PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang menggandeng PT Multi Capital milik Grup Bakrie melalui anak perusahaannya PT Bumi Resources Tbk.
"Proses pembentukan BUMD cacat hukum, seharusnya ada perda untuk provinsi dan kabupaten Sumbawa. Perda tahun 2010 hanya untuk provinsi NTB," kata Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, usai melapor ke KPK didampingi Koordinator ICW Danang Widoyoko.
Dikatakan Firdaus, sejak ada divestasi di mana DMB yang menyertakan mitra swasta, terjadi kerugian negara yang berupa berkurangnya dividen yang seharusnya masuk ke kas negara. Disebutkan, ada kekurangan penerimaan negara dalam realisasi penerimaan dividen hingga tahun anggaran 2011.
JAKARTA - Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipermasalahkan banyak pihak sejak lama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Formasi PPPK 2024 Terbatas, Angin Segar dari Senayan untuk Honorer
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 06:58 WIB - Kesehatan
PTM Meningkat, Pemerintah Harus Buat Aturan soal Jajanan Anak
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 06:29 WIB - Kesehatan
Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 05:47 WIB - Humaniora
Tangis Basuki Pecah, We Love You
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 04:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
MotoGP Australia 2024: Marc Marquez Kirim Doa untuk Jorge Martin
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 04:32 WIB - Bulutangkis
Denmark Open 2024: Kemenangan Bersejarah Gregoria Mariska Lawan Jago India
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 04:51 WIB - Moto GP
Ini Pembalap yang Ditakuti Marc Marquez di MotoGP Australia
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 06:31 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 19 Oktober 2024
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 05:08 WIB - Dahlan Iskan
Diktator Baik
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 07:03 WIB