Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 08:25 WIB
Berdasarkan kedua laporan tersebut, total dividen yang diterima konsorsium PT DMB tahun 2011 sekitar USD 34 juta. Sementara, laporan PT Bumi Resources, utang PT DMB hingga tahun buku 2011 justru membengkak menjadi USD 26,6 juta atau sekitar Rp 241 miliar. Jika dikurangkan dengan utang, maka nilai dividen sebenarnya yang diterima pemerintah NTB dari kepemilikan saham 6 persen pada PT NNT hanya USD 7,4 juta atau sekitar Rp 66,9 miliar. "Jadi realisiasi penerimaan dividen hingga 2011 berkurang sekitar USD 39 juta atau Rp 361,161 miliar," kata Firdaus.
ICW mendesak supaya keuntungan yang seharusnya diterima pemerintah namun digerogoti hingga berkurang banyak supaya diusut tuntas oleh KPK. ”Harus ada pengusutan langsung oleh KPK dengan memeriksa pihak-pihak terkait,” katanya.
Menurut hasil analisis ICW, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat daerah di provinsi NTB maupun di tingkat kabupaten dalam pembentukan PT DMB adalah salah satu penyebab kerugian negara tersebut. Dia mendesak KPK untuk turun tangan mengusut hal tersebut dengan memeriksa para pejabat daerah setempat dan para pemilik perusahaan yang terlibat dalam divestasi tersebut. Yaitu, Gubernur NTB, Bupati Sumbawa, Bupati Sumbawa Barat serta sejumlah pejabat masuk dalam jajaran direksi di PT DMB. ”KPK harus mulai masuk dari proses pembuatan raperda. KPK harus periksa gubernur, bupati serta pejabat yang ditunjuk menjadi perwakilan di BUMD," kata Firdaus.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasinya, Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, bahwa tidak ada pelanggaran baik dalam proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) maupun dalam proses pembagian dividen untuk pihak pemerintah daerah (Pemda). “Kami clear, bersih. K ami melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Andi saat dihubungi INDOPOS (JPNN Grup), Senin (14/5).