Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Dirut PT Jambi Jaya Makmur Resmi Ditahan
Jumat, 25 Januari 2019 – 23:36 WIB
Atas perbuatannya itu, Sunardi disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 39a undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Selama tahap penyidikan, kata Lexi, tersangka tidak dilakukan penahanan. (pds)