Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rugikan Negara Rp 90 Juta, Mantan Kepala BPBD Ditahan

Rabu, 28 September 2016 – 02:26 WIB
Rugikan Negara Rp 90 Juta, Mantan Kepala BPBD Ditahan - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - BATURAJA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Sumatera Selatan, akhirnya menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, M Nasir SE, Selasa (27/9). 

Tersangka Nasir ditahan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan talut di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, tahun anggaran 2013. Pada proyek pembangunan talut tersebut sebesar Rp 267 juta, negara dirugikan sekitar Rp 90 juta.

“Tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Saat kejadian tersangka menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten OKU,” kata Kajari OKU, Sugeng Sumarno SH melalui Kasi intel Indra Senjaya SH didampingi Kasi Pidsus Anton Nurali SH, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (28/9).

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan cukup bukti, lanjut Anton, pihaknya langsung melakukan penahanan. Penetapan atas tersangka sudah dilakukan sejak 20 September lalu. “Sebelumnya sempat dipanggil namun tidak datang dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Setelah berkas lengkap, tersangka langsung dititipkan di Rutan Klas IIB Baturaja. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan pidana lagi. “Masa penahanan bisa diperpanjang 40 hari lagi,” imbuhnya.

Menurut Anton, tersangka dijerat pasal 2,3,9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

“Kami sudah memeriksa 25 saksi yang ada di lingkup Pemkab OKU. Mengenai ada tersangka lainnya atau tidak, tergantung fakta persidangan. Saat ini selain mengamankan tersangka juga telah mengamankan barang bukti dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” tambahnya.

Disinggung soal penangguhan, ungkap Anton, pihak kejaksaan mempersilakan tersangka mengajukan permohonan penangguhan. “Namun apakah disetujui atau tidak oleh pimpinan, kami tidak tahu,” paparnya. 

BATURAJA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Sumatera Selatan, akhirnya menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close