Ruhut Sitompul: Ngapain Direspons, Saya Tak Mau Ikutan Geblek
Minggu, 05 Juni 2022 – 17:55 WIB
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (cr3/jpnn)