Ruhut Sitompul: Zaskia Gotik Kebangetan Banget !
Jumat, 18 Maret 2016 – 14:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul geram dengan ulah Zaskia Gotik yang menjadikan simbol negara sebagai guyonan. Ini terkait dengan candaan pemilik goyang itik, menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.
Terkait sanksi hukum terhadap pemilik nama asli Surkianih itu, mantan pengacara tersebut menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu, telah mengaturnya.
Yaitu pada Pasal 57 a jo Pasal 68 mengatur soal larangan menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lembaga negara. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.