Ruhut Tantang Fadli Zon Pakai Lagi Kaus Jubir FPI
"Jelas kan tadi apa yang dikatakan Pak Mahfud, putusan MK. Kurang apa Mahkamah Konstitusi? Apa dia bilang tidak ada dasar hukumnya? Memang enggak ada legal standingnya kok," ucap Ruhut melalui sambungan telepon kepada jpnn.com.
Menurut Ruhut, Menko Polhukam Mahfud MD tegas menyatakan bahwa FPI merupakan organisasi yang tidak punya legal standing dan dasar hukum sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Ada dasar hukum dia sebagai ormas? Tetapi Fadli Fon mana bisa bilang begitu, bukan orang hukum," lanjut mantan anggota Komisi III DPR ini sembari tertawa.
Ruhut juga menyinggung soal surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang belum diperpanjang oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Soal SKT, mereka merasa itu tidak perlu diperpanjang. Hei, Indonesia negara hukum, bukan negara barbar. Jadi sudah benar lah. Apalagi dengan pertimbangan video-video, termasuk mengenai ISIS," kata mantan politikus Partai Demokrat ini.
Ruhut juga tidak menampik tantangannya kepada Fadli Zon untuk kembali memakai kaus berlogo Jubir FPI. Sebab, katanya, pemerintah juga sudah melarang semua atribut organisasi yang bermarkas di Petamburan itu.
"Enggak boleh. Kan itu aku bilang. Coba pakai lagi kaus yang bilang Jubir FPI, langsung diborgol dia hari ini. Pakailah sekarang, ayo, biar langsung diborgol. Itu baru jago, jangan omdo, omong doang, hahaha," pungkas Ruhut menantang Fadli Zon.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: