Ruki Isyaratkan Limpahkan Kasus BG ke Polri atau Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka belum dihentikan KPK meski sudah ada putusan praperadilan yang dimenangkan Kalemdikpol itu. Sampai saat ini baik KPK maupun Polri belum menerima salinan putusan, sehingga tak bisa mempelajari detail soal keputusan tersebut.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan nanti akan mempelajari detail soal putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi itu jika sudah memegang salin putusan. "Jika itu menyangkut subyek hukum yang mutlak, artinya KPK tidak punya wewenang SP3. Tapi kan, ada mekanisme pelimpahan atau pengambilalihan," ujar Ruki.
Lantas saat diminta penegasan apakah mungkin kasus itu akan dilimpahkan ke Polri dan Kejagung, Ruki menjawab lugas. “(Bisa dilimpahkan) sepanjang itu masih dalam koridor hukum," tegasnya.
Soal kriteria suatu kasus yang ditangani KPK bisa dilimpah ke Polri dan Kejagung, Ruki enggan menjelaskan. "Mestinya tanya Profesor (Indrianto Seno Adji, Plt Pimpinan KPK). Kalau sekarang lisan (dulu)," katanya tanpa mempersilahkan Indrianto yang hadir untuk menjelaskan.
Ruki kembali menegaskan KPK belum mendapatkan salinan putusan. "Saya tanya mana amar putusannya? Coba saya baca,” katanya.
Dia heran kalau selama ini Polri-KPK belum memegang salinan putusan, "Lantas apa yang diributkan? Yang dibatalkan itu tindakan hukum yang mana. Polisi juga belum terima amar putusan itu."
Karenanya, nanti Polri maupun KPK akan meminta salinan amar putusan itu. Setelah itu baru akan mengambil putusan yang masih dalam koridor hukum. "Beberapa alternatif muncul, tapi kami belum sampai pada kesimpulan," ungkapnya.
Sementara Badrodin saat ditanya sikap Polri jika KPK tetap melanjutkan proses hukum BG, menjawab lugas. Menurutnya, saat ini saja belum ada amar putusan. "Tadi kan sudah dibilang, KPK belum ambil keputusan sebelum membaca (amar putusan) itu," ujarnya dikonfirmasi usai jumpa pers. (boy/jpnn)