Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ruki : Silakan KPK vs Polri Adu Kuat

Jumat, 11 September 2009 – 18:20 WIB
Ruki : Silakan KPK vs Polri Adu Kuat - JPNN.COM
JAKARTA--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Rukir berkomentar, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Dia menilai tidak ada yang aneh dengan langkah Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan dan staf KPK. Sebaliknya, juga tidak ada yang aneh bila KPK nantinya juga melakukan hal yang sama terhadap pimpinan dan anggota Polri. Untuk membuktikan siapa yang benar, Ruki mempersilakan kedua instansi penegak hukum itu saling adu kuat. Hanya saja, adu kuat yang dimaksud adalah adu kuat bukti.

"Tinggal adu kuat alat bukti saja dan jangan dikesankan sebagai ajang balas dendam. Polri kan mendapat informasi kalau ada suap di tubuh KPK dari PT Masaro. Dan KPK harus mengklarifikasi ini," terang Taufiequrachman Ruki  usai mengikuti fit and proper test  calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Jumat (11/9).

Dia mengatakan, permasalahan tersebut harus dikomunikasikan secara baik antara KPK dengan penyidik polri. Dan penyidik polri juga harus objektif. Dia tidak mau memberi penilaian siapa yang benar, KPK atau Polri. Taufieq mengatakan bahwa biar hasil dari penyidikan yang akan menjawabnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan soal kewenangan penyadapan oleh KPK yang dianggap menyalahi aturan. Taufieq menegaskan bahwa setiap penyidik mempunyai hak untuk menyadap alat komunikasi. Namun kewenangan penyadapan itu sudah terbagi-bagi. "Kalau polisi menyadap untuk teroris dan kejahatan berkelas, KPK untuk kejahatan korupsi, dan kejaksaan baru mengembangkan hal ini," terang dia. "Tetapi yang perlu didasari adalah perbedaan antara penyadapan dengan penjebakan," lanjutnya.

JAKARTA--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Rukir berkomentar, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Dia menilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News