Ruki : Silakan KPK vs Polri Adu Kuat
Jumat, 11 September 2009 – 18:20 WIB
Dia mengatakan, permasalahan tersebut harus dikomunikasikan secara baik antara KPK dengan penyidik polri. Dan penyidik polri juga harus objektif. Dia tidak mau memberi penilaian siapa yang benar, KPK atau Polri. Taufieq mengatakan bahwa biar hasil dari penyidikan yang akan menjawabnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan soal kewenangan penyadapan oleh KPK yang dianggap menyalahi aturan. Taufieq menegaskan bahwa setiap penyidik mempunyai hak untuk menyadap alat komunikasi. Namun kewenangan penyadapan itu sudah terbagi-bagi. "Kalau polisi menyadap untuk teroris dan kejahatan berkelas, KPK untuk kejahatan korupsi, dan kejaksaan baru mengembangkan hal ini," terang dia. "Tetapi yang perlu didasari adalah perbedaan antara penyadapan dengan penjebakan," lanjutnya.