Rumah cicit Pangeran Diponegoro, Muhammad Maulud, akhirnya dieksekusi pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/4). Proses eksekusi berlangsung ricuh setelag negosiasi antara pengacara keluarga, Farhat Abbas dengan pihak Juru Sita Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Kapolsek Menteng berakhir buntu. Foto : Arundono/JPNN
Namun, pembelian rumah itu terbentur aturan. Hal itu karena sebelumnya ada peraturan Kementerian Keuangan tahun 1994 yang menyatakan, pihak seperti Sukartinah bisa membeli dengan potongan harga 50 persen. Namun, PPI tidak menjualnya dengan alasan ada ketentuan Kementerian BUMN yang menyatakan bahwa aturan Menkeu itu sudah dicabut. (dew/jpnn/ca)
JAKARTA - Siapa tidak kenal pahlawan nasional Pangeran Diponegoro? Kini, ratusan tahun setelah perjuangan heroiknya melawan Belanda, kisah sedih