Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
Selasa, 11 Januari 2022 – 02:10 WIB
Baca Juga: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 113, dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 32 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: