Rumah Disatroni Perampok, Pak Guru dan Istri Nyaris Dibunuh
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 15:20 WIB
Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Zrn)
Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Zrn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News