Rumah Disita, tapi Fortuner dan Alphard Bang Uci Dikembalikan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.
"Ada tambahan penyitaan aset MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/7).
Aset yang disita yakni, rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur, Apartemen Soho, Pancoran, Jaksel, serta properti di Vimala Hills, Gadog, Bogor, Jawa Barat.
Selain menyita, KPK juga mengembalikan sejumlah aset yang pernah disita. Yakni Toyota Fortuner, Alphard dan dua unit apartemen di Jakarta Residence Cosmo Park. "Aset yang dikembalikan karena tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," paparnya.
Sanusi disangka menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta anak buahnya Trinanda Prihantoro. Suap diberikan untuk memengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Belakangan Sanusi dijerat tindak pidana pencucian uang. (boy/jpnn)