Rumah Kosong Saksi Bisu Perbuatan Pria Tua Terhadap Siswi SD
jpnn.com, BALIKPAPAN - Anwar bakal menjalani masa tuanya di penjara karena tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) pada Senin (8/10).
Pria 58 tahun itu diduga berbuat asusila terhadap NA di dekat masjid di Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur.
Anwar sendiri merupakan tukang antar jemput di sekolah korban. Saat itu Anwar baru saja menjemput NA.
Warga Jalan Flamboyan, Gunung Sari Ilir, itu memboncengkan NA menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun, Anwar ternyata tidak langsung mengantar NA pulang. Dia malah membawa NA ke sebuah rumah kosong.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat mengatakan, Anwar langsung mencabuli NA di tempat itu.
Setelah melakukan perbuatan tidak terpuji, Anwar mengantar NA pulang.
Ulah Anwar membuat NA kesakitan. NA pun mengadu kepada kedua orang tuanya.