Rumah Kosong Saksi Bisu Perbuatan Pria Tua Terhadap Siswi SD
Kamis, 11 Oktober 2018 – 13:29 WIB
![Rumah Kosong Saksi Bisu Perbuatan Pria Tua Terhadap Siswi SD Rumah Kosong Saksi Bisu Perbuatan Pria Tua Terhadap Siswi SD - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/10/11/anwar-bakal-menghabiskan-masa-tuanya-di-penjara-karena-tega-mencabuli-siswi-sekolah-dasar-sd-berinisial-na-7-pada-senin-810-foto-prokaljpnn.jpg)
Anwar bakal menghabiskan masa tuanya di penjara karena tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) pada Senin (8/10). Foto: Prokal/JPNN
“Pelaku ini dibayar untuk jadi tukang antar jemput sekolah korban. Sudah lima bulan dianantar dan jemput. Dia duda dan sudah punya anak dewasa satu,” kata Makhfud, Rabu (10/10).
Dia menjelaskan, Anwar terancam dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)