Rumah Mewah Bandar Narkoba yang Dihadiahkan untuk Sang Istri Disita Polisi
Police line sudah dipasang oleh tim penyidik dan termasuk memasang spanduk yang menyatakan bangunan dan tanah tersebut disita oleh pihak Ditres Narkoba Polda Sumsel.
BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Rekan Sendiri Resmi Jadi Tersangka
Selain rumah, penyidik juga menyita truk Fuso yang sering disewakan tersangka untuk jasa angkut pecahan batu sirtu. Lalu selain benda bergerak, aset yang berhasil disita yakni dua bidang tanah seluas 2380 m2, lalu tanah dan bangunan termasuk CV Rizky Pratama seluas 1075 m2, kemudian lahan seluas 9825 m2 yang berada di Kabupaten Ogan Ilir, dan terakhir tanah, bangunan dan tambak udang seluas 3099 m2 yang terletak di Aceh.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 3 dan atau pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” ungkap Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.(dho)