Rumah Pegawai PTPN Dibakar
Kamis, 19 Juli 2012 – 08:14 WIB
Atas nama GPPB, lanjut Firman, dirinya meminta kepada bupati Ogan Ilir untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan warga dengan PTPN. Sebab sebagai pimpinan dan pemilik wilayah Ogan Ilir. Bupati mempunyai kewenangan untuk membantu warganya. Dalam pertemuan dengan bupati nantinya, jangan dibahas lagi masalah HGU atau perpanjangan HGU.
Karena HGU tersebut sudah habis berlakunya. Hak yang digunakan PTPN dalam menggarap lahan di Ogan Ilir adalah izin usaha. “Kita dapat meminta Bapak Bupati untuk mencabut izin usaha yang diberikannya,” jelas Firman.
Dadok, sekretaris GPPB menambahkan bahwa adanya kebun dan rumah pegawai PTPN VII yang terbakar bukan dilakukan warga. Terbakarnya kebun dan rumah pegawai bisa dilakukan pihak-pihak yang akan mengadu domba atau mengkambing hitamkan warga. “Lahan yang terbakar memang biasa dilakukan PTPN setelah panen selesai,” tegas Dadok.