Rumah Produksi Narkoba di Tangsel Terungkap, Ini Para Tersangkanya
Dari dua tersangka MI dan AP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi tembakau sintetis.
Kepada polisi, MI mengaku telah melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS. Sementara peran tersangka AP yaitu membantu di dalam mengedarkan narkoba itu.
Pengembangan pun berlanjut. Di hari yang sama berbekal petunjuk dari MI dan AP, Satnarkoba Polres Bogor menangkap pelaku IS sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
"IS kami tangkap. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," tutur Adhimas.
Berdasarkan pengakuan tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka FH.
Mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.(ant/jpnn)