Rumah Sakit UI Tambah Ruang Perawatan Khusus Pasien Corona
Kriteria pasien yang dapat diklaim pembiayaannya dari pemerintah yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien konfirmasi COVID-19.
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah, RSUI juga dapat melayani perawatan pasien COVID-19 dengan skema pembiayaan mandiri.
RSUI berharap dengan adanya penambahan ruang perawatan khusus COVID, akan membantu upaya percepatan penanganan pasien-pasien yang terinfeksi virus corona.
Mengingat RSUI telah menjadi jejaring laboratorium pemeriksa COVID-19, kini pemeriksaan PCR COVID-19 untuk sampel swab juga dapat dilakukan sendiri di RSUI, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal dan cepat untuk penanganan pasien COVID-19.
Hingga saat ini, per 6 Mei 2020, baik di pelayanan rawat jalan maupun di pelayanan rawat inap, RSUI telah melayani 498 pasien, terdiri dari terkonfirmasi positif 55 pasien, pasien dalam pengawasan (PDP) 136 pasien, orang dalam pemantauan (ODP) 283 pasien, orang tanpa gejala (OTG) 24 pasien.
Jumlah pasien yang telah dirawat inap di RSUI sebanyak 87 pasien yang terdiri dari 68 pasien yang telah diperbolehkan pulang, 12 pasien yang masih dalam perawatan dan 7 pasien yang meninggal. (antara/jpnn)