Rumah Sederhana Kini Bebas PPN
jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah. Saat ini, untuk mendapatkan rumah sederhana, masyarakat tidak diwajibkan lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
"Alhamdulillah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bebas PPN untuk perumahan bagi MBR," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (14/6).
PMK tersebut, kata Djan Faridz, adalah pencerminan bahwa Kemenkeu pro rakyat. Meskipun keputusan itu sudah sangat terlambat dibandingkan kebutuhan rumah bagi MBR.
Sayangnya berapa angka atau nilai PPN-nya masih dirahasiakan Menteri Keuangan. Namun bagi Djan Faridz, hal tersebut tidak jadi masalah.
“Menteri Keuangan memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan PPN. Tapi ketentuan untuk menetapkan harga rumah ada di Kemenpera. Jadi saya berharap hak Kemenpera dalam menentukan harga rumah ini dihormati," jelas politisi PPP ini. (esy/jpnn)