Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rumah Sederhana Kini Bebas PPN

Sabtu, 14 Juni 2014 – 12:46 WIB
Rumah Sederhana Kini Bebas PPN - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah. Saat ini, untuk mendapatkan rumah sederhana, masyarakat tidak diwajibkan lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN).

"Alhamdulillah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bebas PPN untuk perumahan bagi MBR," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (14/6).

PMK tersebut, kata Djan Faridz, adalah pencerminan bahwa Kemenkeu pro rakyat. Meskipun keputusan itu sudah sangat terlambat dibandingkan kebutuhan rumah bagi MBR.

Sayangnya berapa angka atau nilai PPN-nya masih dirahasiakan Menteri Keuangan. Namun bagi Djan Faridz, hal tersebut tidak jadi masalah.

“Menteri Keuangan memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan PPN. Tapi ketentuan untuk menetapkan harga rumah ada di Kemenpera. Jadi saya berharap hak Kemenpera dalam menentukan harga rumah ini dihormati," jelas politisi PPP ini. (esy/jpnn)

JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah. Saat ini, untuk mendapatkan rumah sederhana, masyarakat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News