Rumah Sunardi Diserang Sekelompok Pemuda
Senin, 02 Maret 2020 – 14:08 WIB
Untuk menghindari aksi balasan, polisi memanggil tokoh masyarakat dan aparatur desa untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Sabtu (29/2) pagi, tujuh pemuda itu diantarkan ke Mapolsek Kramatwatu. “Sudah diserahkan kepada kami (para pelaku-red),” ujar Sofyan.
Ketujuh pelaku saat ini masih diperiksa di Mapolsek Kramatwatu. Mereka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 406 KUH Pidana. “Sudah dilakukan penahanan,” tutur Sofyan. (mg05/nda/ags)