Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Minggu, 28 Desember 2014 – 07:40 WIB

“Jadi kalau fasilitas cicilan yang diterima sudah 2 tahun, itu yang harus dikembalikan ke negara. Dalam pengembalian ini sepertinya langsung kepada negara tanpa melalui pemerintah daerah,” katanya.
Atis berharap, agar masyarakat mulai memahami dan mengikuti aturan main pemerintah. “Jangan sampai menyesal dikemudian hari,” pungkasnya.(tik)