Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut

Minggu, 28 Desember 2014 – 07:40 WIB
Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut - JPNN.COM
Dengan kata lain, pajak pertambahan nilai yang tidak dikenakan kepada penerima subsidi harus dikembalikan yang bersangkutan kepada negara.

    

“Jadi kalau fasilitas cicilan yang diterima sudah 2 tahun, itu yang harus dikembalikan ke negara. Dalam pengembalian ini sepertinya langsung kepada negara tanpa melalui pemerintah daerah,” katanya.

    

Atis berharap, agar masyarakat mulai memahami dan mengikuti aturan main pemerintah. “Jangan sampai menyesal dikemudian hari,” pungkasnya.(tik)

BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News