Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Minggu, 28 Desember 2014 – 07:40 WIB
BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil ancang-ancang agar tidak terkena penghentian fasilitas subsidi cicilan.
“Aturan ini, diberlakukan agar pemberian subsidi menjadi tepat sasaran. Karena, subsidi diberikan untuk orang yang benar-benar butuh rumah. Orang yang memiliki rumah lebih dari satu akan kesulitan menyiasati aturan tersebut, terkecuali kalau rumah tersebut dikontrakan,” terang Kepala Bidang Tata Bangunan, Atis Sutisna kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Atis juga menerangkan, dalam aturan itu juga disebutkan adanya sanksi lain bagi pelanggar aturan. Sanksi itu, penerima subsidi wajib mengembalikan fasilitas subsidi yang sudah diterimanya.