Rumah Terduga Teroris di Sukabumi Dikepung dan Digeledah Tim Densus 88
Selasa, 30 Maret 2021 – 11:05 WIB
Menurut Alek, tersangka bersama istri dan orang tuanya sudah tinggal di rumah itu sekitar 1,5 tahun.
Atas kejadian itu, Alek menginstruksikan kepada pengurus RT dan RW untuk memperketat kehadiran orang tidak dikenal, minimalnya menerapkan aturan wajib lapor 1 x 24 jam dan menunjukkan identitas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?