Rumah Wanita Bersuami Dua Digerebek
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:39 WIB
”Kalau mau rujuk lagi (nikah lagi), Dewi terlebih dahulu berumah tangga dengan orang lain, minimal selama 3 hari, jika tidak, biarpun mereka kembali bersama tetap tidak sah,” perjelas warga saat di kantor desa.
Usai melakukan musyawara, perangkat desa memberikan sanksi adat kepada pelaku, yakni mengusir Dewi dari Desa Rundeng, karena dianggap telah membuat malu kampung dan melenceng dari norma agama. “Keputusan ini diambil demi menghidari hal-hal yang tidak di inginkan oleh warga, “ tutur ketua Pemuda.(deny)