Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:34 WIB
Dijelaskan lagi, dalam hal ini ada istilah pidana yaitu "ultimum remedium", yang artinya adalah sanksi pidana merupakan sarana paling akhir untuk diterapkan. "Tapi, dalam kedua pasal ini, sama sekali tak terlihat mengarah ke pidana," ungkapnya lagi.
Ukuran kedua, menurutnya lagi, adalah telah terjadi perubahan organisasi sosial dalam masyarakat, atau adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perbuatan yang tadinya normal berkembang menjadi perbuatan pidana. Sebagai contoh untuk ini, adalah tindak pidana teknologi dengan berlakunya UU ITE.
Selain itu, jelas Chairul pula, perbuatan (pidana) tersebut dapat merugikan kepentingan global dan melanggar norma-norma etik. "Contohnya adalah sanksi pidana bagi perusak lingkungan yang terkait dengan kepentingan global," katanya.