Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
Selasa, 17 Maret 2009 – 15:34 WIB
Bahkan, masih menurut Chairul, pada Pemilu 2004 lalu, lembaga survei bebas saja mengumumkan hasil survei dan quick count-nya kapan saja. "Dan saat itu tidak ada masalah sama sekali," pungkasnya.
Dalam kasus ini, seperti telah diberitakan, pemohon hendak menguji tiga pasal dalam UU Pemilu Legislatif, yakni Pasal 245 ayat (2), ayat (3), ayat (4), berikut Pasal 282, serta Pasal 307. Pasal 245 adalah yang memuat larangan pengumuman hasil survei pada masa tenang dan pengumuman hasil quick count (penghitungan cepat) pada hari pemungutan suara, sedangkan Pasal 282 dan Pasal 307 memuat sanksi pidana bagi setiap orang atau lembaga yang melanggar larangan tersebut. (sid/JPNN)