Rupbasan Pangkalpinang Tertib Administrasi soal Barang Sitaan Negara
jpnn.com, PANGKALPINANG - Pekerjaan rumah menanti Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang Andri Ferly yang dilantik pada Senin (13/1).
Ferly yang menggantikan Muhamad Mehdi bakal memperbarui sistem pendataan barang bukti atau rampasan berdasarkan putusan hakim agar tidak disimpan terlalu lama tanpa diproses atau overstaying.
Menurut Ferly, pihaknya akan meminimalkan barang overstaying melalui optimalisasi pelayanan yang berbasis teknologi informasi. Dengan demikian, pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara dapat mudah dipantau dan lebih transparan.
"Jawaban dari barang overstaying sebetulnya gampang. Kami harus berkomitmen untuk tertib administrasi sehingga data barang yang ada saat ini bisa valid," ujar Ferly.
Sejumlah benda dari beberapa instansi disimpan di Rupbasan untuk keperluan barang bukti, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Ferly menyebut lembaga yang dipimpinnya sekarang punya posisi strategis untuk mendukung penegakan hukum.
"Rupbasan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan yang berkaitan dengan para penegak hukum lainnya dalam pengelolaan barang bukti," kata dia.
Selain optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi, mantan pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tersebut ingin membenahi pengelolaan basan baran (benda sitaan dan rampasan negara) dengan cepat dan tepat bebas dari pungutan liar.