Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rupbasan Pangkalpinang Tertib Administrasi soal Barang Sitaan Negara

Rabu, 15 Januari 2020 – 02:44 WIB
Rupbasan Pangkalpinang Tertib Administrasi soal Barang Sitaan Negara - JPNN.COM
Rupbasan Pangkalpinang bakal tertib administrasi soal barang sitaan negara. Foto: Dok Pri

jpnn.com, PANGKALPINANG - Pekerjaan rumah menanti Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang Andri Ferly yang dilantik pada Senin (13/1).

Ferly yang menggantikan Muhamad Mehdi bakal memperbarui sistem pendataan barang bukti atau rampasan berdasarkan putusan hakim agar tidak disimpan terlalu lama tanpa diproses atau overstaying.

Menurut Ferly, pihaknya akan meminimalkan barang overstaying melalui optimalisasi pelayanan yang berbasis teknologi informasi. Dengan demikian, pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara dapat mudah dipantau dan lebih transparan.

"Jawaban dari barang overstaying sebetulnya gampang. Kami harus berkomitmen untuk tertib administrasi sehingga data barang yang ada saat ini bisa valid," ujar Ferly.

Sejumlah benda dari beberapa instansi disimpan di Rupbasan untuk keperluan barang bukti, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Ferly menyebut lembaga yang dipimpinnya sekarang punya posisi strategis untuk mendukung penegakan hukum.

"Rupbasan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan yang berkaitan dengan para penegak hukum lainnya dalam pengelolaan barang bukti," kata dia.

Selain optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi, mantan pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tersebut ingin membenahi pengelolaan basan baran (benda sitaan dan rampasan negara) dengan cepat dan tepat bebas dari pungutan liar.

Pekerjaan rumah menanti Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang Andri Ferly yang dilantik pada Senin (13/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News