Rupiah Digital Bisa Jadi 'Tanggul' dari Gempuran Kripto
Laporan Kajian Stabilitas Keuangan yang dirilis BI menyebutkan jumlah investor kripto per Juni 2021 diperkirakan telah mencapai 6,5 juta.
Jumlah ini bahkan dua kali lebih banyak dibandingkan investor pasar saham yang mencapai sekitar 2,4 juta investor.
Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto bodong atau tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.
Pasalnya, berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
Menurut Tongam, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti.
Bappeti bertugas mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab." ujar Tongam dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/12). (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!