Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ruspandi Diculik Lantas Diminta Tebusan Sebegini, Oh Ternyata

Kamis, 25 Juni 2020 – 21:48 WIB
Ruspandi Diculik Lantas Diminta Tebusan Sebegini, Oh Ternyata - JPNN.COM
Tiga kawanan penculik dan penyekap dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Banjarmasin. Foto: prokal.co

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(lan/fud/ema)

Korban hanya diberi tiga pilihan yakni dilaporkan ke polisi, memberi uang tebusan atau dibunuh.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close