Rusuh di Rutan Padang, Kombes Imran Amir Ungkap Fakta Ini, Oalah
jpnn.com, PADANG - Tim dari Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang narapidana berinisial N dan T pascakerusuhan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang atau pada Sabtu (14/5) malam.
Untuk meredam rusuh di Rutan Padang, personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah sampai dikerahkan ke lokasi.
"Sejak Sabtu malam kami telah bersiaga di lokasi untuk mengamankan dan menenangkan situasi usai kerusuhan," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (16/5).
Buntut dari kerusuhan di Rutan Padang itu, polisi menangkap dua narapidana berinisial N dan T pada Minggu (15/5) pagi.
"Kami mengamankan dua narapidana yang kedapatan membawa senjata tajam," ucap Kombes Imran.
Narapidana N dan T yang memiliki hubungan keluarga itu langsung digelandang ke Mako Polresta Padang untuk diproses secara pidana atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau.
Diketahui, kerusuhan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam dipicu oleh warga binaan N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal.
Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh pihak Rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi.