Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rutin Posting Konten Terlarang di Media Sosial, Dua Pemuda Asal Pamukan Barat Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2020 – 01:30 WIB
Rutin Posting Konten Terlarang di Media Sosial, Dua Pemuda Asal Pamukan Barat Ditangkap - JPNN.COM
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin menunjukkan postingan yang diduga melanggar UU ITE. FOTO: ZALYAN ABDI/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, KOTABARU - Jajaran Polres Kotabaru menangkap dua pemuda asal Pamukan Barat berinisial RH dan DW. Mereka ditangkap karena dianggap ingin mengganti landasan negara Pancasila dengan sistem khilafah.

Menurut keterangan Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, Senin (13/7) tadi, dua pemuda tersebut kerap mengunggah semacam seruan, mengubah sistem negara ke khilafah. Postingan itu rutin diunggah di Facebook.

Postingan-postingan mereka kata Andi memuat simbol HTI. Ormas yang sudah dilarang. Isi-isi postingan mereka itu sebutnya diduga melanggar UU ITE.

"Mereka belajar via online. Mestinya tanya ke ulama. Apa itu Pancasila, apa itu Khilafah," kata Andi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.

Dari penelusuran mantan Kapolres Bombana menuturkan, dua pemuda itu diduga merupakan jaringan HTI. "Mencoba mengganti haluan negara kita. Mereka ini simpatisan (HTI)," bebernya.

Dua pemuda itu sendiri merupakan guru honor di salah satu sekolah di Pamukan Barat. Kepada Radar Banjarmasin, DW mengatakan, khilafah merupakan perintah agama. "Ada hadis-nya," ujarnya.

Menurutnya, khilafah adalah sistem terbaik untuk sebuah negara. Sehingga layak diperjuangkan. Ditanya apakah dia adalah anggota HTI, tegas menolaknya.

BACA JUGA: Digugat Anak Gara-Gara Harta, Bu Mariamsyah Meneteskan Air Mata Lantas Bilang Begini

Jajaran Polres Kotabaru menangkap dua pemuda asal Pamukan Barat berinisial RH dan DW. Mereka ditangkap karena dianggap ingin mengganti landasan negara Pancasila dengan sistem khilafah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News